Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2020 bertempat di Ruang Rapat Untung Suropati Kantor Walikota Pasuruan, Bagian Layanan Pengadaan mengadakan Rapat Faslitasi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan. Rapat dipimpin oleh Bapak Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Anom Surahno, SH., M.Si, yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen beserta Admin SIRUP masing- masing Organisasi Perangkat Daerah se- Kota Pasuruan. Perlunya penetapan dan pengumuman RUP antara lain sebagai indikator kapan dimulai dan selesainya proses pengadaan barang/ jasa pemerintah, sebagai sumber informasi bisnis prospek (peluang usaha) bagi pelaku usaha dan sebagai unsur pengendalian dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah. Bapak Mustofa sebagai narasumber selaku Fasilitator RUP LKPP juga memaparkan materi tentang Penyusunan RUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 7 tentang Perencanaan Pengadaan, Keputusan Deputi Bidang Monev dan Pengembangan Sistem Informasi No. 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Perencaaan PBJ dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman RUP melalui Aplikasi SIRUP Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan.