TUGAS POKOK BAGIANPENGADAAN BARANG DAN JASA

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah
  2. Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
  4. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa
  5. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
  6. Pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa

FUNGSI BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya

TUGAS KEPALA BPBJ :

  1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan dan menyusun kebijakan daerah di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa
  2. Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan koordinasi, pembinaan administrasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa
  3. Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan fungsi manajeman dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

TUGAS SUBBAGIAN PENGELOLAAN PBJ :

  1. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. Melaksanakan penjnisunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
  7. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. membantu Sekretaris Daerah merumuskan dan menyusun kebijakan daerah di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa.

TUGAS SUBBAGIAN PENGELOLAAN LPSE :

  1. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
  2. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasapemerintah secara elektronik;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  5. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  6. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. Mengelola informasi kontrak; dan
  8. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.

TUGAS SUBBAGIAN  PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA :

  1. Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
  2. Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  4. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
  5. Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
  6. Melaksanakan pengelolaan personil UKPBJ;
  7. Melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
  8. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  9. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kineija pengadaan barang/jasa pemerintah;
  10. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
  11. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sisteminformasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Sistem Pengadaan Secara Elektronik, e-katalog, e-monev, Sistem Informasi Kinerja Penyedia; dan
  12. Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.