TUGAS POKOK BAGIANPENGADAAN BARANG DAN JASA
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok :
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah
- Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa
- pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
- Pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
FUNGSI BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya
TUGAS KEPALA BPBJ :
- Membantu Sekretaris Daerah merumuskan dan menyusun kebijakan daerah di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa
- Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan koordinasi, pembinaan administrasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa
- Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan fungsi manajeman dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
TUGAS SUBBAGIAN PENGELOLAAN PBJ :
- Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
- Melaksanakan penjnisunan strategi pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
- Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
- Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
- Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. membantu Sekretaris Daerah merumuskan dan menyusun kebijakan daerah di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa.
TUGAS SUBBAGIAN PENGELOLAAN LPSE :
- Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
- Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasapemerintah secara elektronik;
- Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
- Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
- Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
- Mengelola informasi kontrak; dan
- Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
TUGAS SUBBAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA :
- Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
- Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
- Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
- Melaksanakan pengelolaan personil UKPBJ;
- Melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
- Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kineija pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
- Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sisteminformasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Sistem Pengadaan Secara Elektronik, e-katalog, e-monev, Sistem Informasi Kinerja Penyedia; dan
- Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.